Prosedur Permohonan
Permohonan informasi / keberatan secara online
- Melakukan registrasi [bagi yang belum mempunyai akun] pada WEB APP E-PPID
- Setelah regiatrasi selesai silahkan masuk dengan username dan password yang telah di buat pada saat registrasi
Persyaratan Pengajuan Permohonan Informasi :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas;
- Mengisi Formulir Permohonan / Keberatan Informasi yang Tersedia [online / offline].
Akses Pelayanan Permintaan Informasi :
Layanan Langsung :
Layanan informasi secara langsung yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat. Layanan Langsung dapat diakses melalui permohonan informasi secara manual dan permohonan informasi secara online.
Layanan Melalui Media Elektronik :
Layanan melalui media elektronik yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala yang dilayani melalui Website / E-PPID Dinas Perhubungan dengan alamat https://dishub.kukarkab.go.id/ppid
Penyediaan Akses Pelayanan Langsung Informasi Publik
Permohonan Informasi secara manual
Datang langsung melalui desk layanan informasi Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara yang beralamat di Jalan Pesut Tenggarong Kutai Kartanegara.


Scan QR untuk Informasi PPID