Prosedur Permohonan
Persyaratan Pengajuan Permohonan Informasi :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas;
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang tersedia.
Akses Pelayanan Permintaan Informasi :
Layanan Langsung :
Layanan informasi secara langsung yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat. Layanan Langsung dapat diakses melalui permohonan informasi secara manual dan permohonan informasi secara online.
Layanan Melalui Media Elektronik :
Layanan melalui media elektronik yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala yang dilayani melalui Website / E-PPID Dinas Perhubungan dengan alamat https://dishub.kukarkab.go.id/ppid
Penyediaan Akses Pelayanan Langsung Informasi Publik
Permohonan Informasi secara manual
Datang langsung melalui desk layanan informasi Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara yang beralamat di Jalan Pesut Tenggarong Kutai Kartanegara.
Permohonan informasi secara online
- Mengajukan permohonan informasi yang di sampaikan melalui email dengan alamat : dishubkabkukar@gmail.com
- Pesyaratan registrasi permohonan lengkap maka proses akan dilanjutkan.
Persyaratan Pengajuan Informasi
Persyaratan Pengajuan Informasi