Jenis Layanan dan Waktu Proses Layanan PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan bebas biaya. Seluruh permohonan informasi, pengajuan keberatan, serta konsultasi publik dilayani melalui kanal resmi secara daring (online) maupun luring (desk offline) dengan batas waktu operasional (SLA) yang terukur.
Pemberitahuan tertulis / pemenuhan informasi publik (+ perpanjangan 7 hari kerja jika dokumen kompleks).
Tanggapan tertulis dan penetapan keputusan oleh Atasan PPID terhitung sejak keberatan teregister.
Layanan tatap muka di Meja PPID Dishub Kukar (Senin–Jumat 08.00–16.00 WITA) langsung tersaji.
Penyediaan informasi, asistensi petugas, dan salinan dokumen digital tidak dikenakan biaya apapun.
Matriks Jenis Layanan, Waktu Proses, dan Saluran Layanan PPID
Terverifikasi SOP & Perbup| No | Jenis Layanan | Waktu Proses (SLA) | Biaya / Tarif | Saluran / Kanal | Status |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
Pelayanan Permohonan Informasi Publik
Pemberian data dan dokumen informasi berkala serta setiap saat
|
10 Hari Kerja (+7 hari perpanjangan) | Rp 0 (Gratis) |
aplikasi PPID / Email / Desk
|
Aktif |
| 2 |
Pelayanan Pengajuan Keberatan Informasi
Penyelesaian sengketa permohonan informasi kepada Atasan PPID
|
Maks. 30 Hari Kerja | Rp 0 (Gratis) |
Portal Online & Desk PPID
|
Aktif |
| 3 |
Konsultasi & Layanan Informasi Langsung
Panduan pencarian dokumen dan klarifikasi prosedur publik
|
Langsung (Hari Yang Sama) | Rp 0 (Gratis) | Meja Layanan Kantor Dishub | Aktif |
Formulir Permohonan Informasi Publik
Seluruh rincian formulir resmi diselaraskan penuh dengan aplikasi pelayanan permohonan daring Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
https://dishub.kukarkab.go.id/permohonanppid/permohonan_informasi_publik
Bagian 1: Identitas Pemohon Informasi
Data legalitas diri pemohon wajib sesuai dokumen kependudukan resmi-
1
OPD Tujuan * Pilihan: Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara
-
2
Nama Lengkap Pemohon * Nama lengkap sesuai KTP
-
3
Nomor Induk Kependudukan (NIK / No. KTP) * 16 digit angka NIK KTP-el
-
4
Jenis Kelamin * Pilihan: Laki-laki / Perempuan
-
5
Usia (Tahun) * Angka usia pemohon (minimal 17 tahun)
-
6
Unggah Scan / Foto KTP * Format: JPG, JPEG, PNG, PDF (Maksimal 1 MB)
-
7
Alamat Lengkap * Nama Jalan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten
-
8
No. Telepon / HP * Nomor kontak seluler aktif pemohon
-
9
No. WhatsApp (Opsional) Nomor WhatsApp untuk konfirmasi berkas digital
-
10
Alamat Email * Email aktif pemohon untuk verifikasi akun & notifikasi status SLA
Bagian 2: Rincian Permohonan Informasi Publik
Keterangan materi dokumen dan cara perolehan informasi yang diinginkan-
11
Rincian Informasi yang Diminta * Sebutkan secara jelas dan spesifik informasi publik atau data yang diminta
-
12
Tujuan / Alasan Penggunaan Informasi * Tujuan pemanfaatan informasi (riset skripsi, kajian kebijakan, transparansi, dll)
-
13
Cara Memperoleh Informasi / Tindak Lanjut * Pilihan: Email (Salinan Digital) / WhatsApp / Telepon Langsung
-
Standar Waktu Respon (SLA Resmi) Maksimal 10 Hari Kerja (+ 7 hari kerja perpanjangan resmi dengan surat pemberitahuan)
-
Biaya / Tarif Pelayanan Rp 0,- (100% Gratis - Bebas Biaya Layanan Informasi Publik UU No. 14/2008)
-
Bentuk & Format Dokumen yang Diserahkan Salinan digital (PDF, Dokumen, Spreadsheet) dikirim via Email / WhatsApp resmi
Pengguna dapat langsung mengisi dan mengirim formulir ke portal resmi online, atau melakukan simulasi perhitungan SLA otomatis melalui dashboard interaktif tepat di bawah ini.
Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Diselaraskan 100% identik dengan portal resmi pengajuan keberatan informasi publik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
https://dishub.kukarkab.go.id/permohonanppid/permohonan_keberatan_informasi_publik
Bagian 1: 7 Dasar Alasan Keberatan (Pasal 35 UU KIP)
Pemohon memilih salah satu dari 7 alasan hukum yang disediakan secara baku-
1
Dasar Hukum 1 Permohonan Informasi Ditolak * Penolakan permohonan atas alasan pengecualian atau alasan lainnya
-
2
Dasar Hukum 2 Informasi Berkala Tidak Disediakan * Badan publik tidak mengumumkan info berkala yang diwajibkan undang-undang
-
3
Dasar Hukum 3 Permintaan Informasi Tidak Ditanggapi * Tidak adanya respon atau tanggapan tertulis hingga batas waktu SLA berakhir
-
4
Dasar Hukum 4 Permintaan Informasi Ditanggapi Tidak Sebagaimana yang Diminta * Jawaban yang diberikan berbeda substansi dengan materi yang diajukan
-
5
Dasar Hukum 5 Permintaan Informasi Tidak Dipenuhi * Tanggapan ada namun materi atau berkas dokumen yang diminta tidak diserahkan
-
6
Dasar Hukum 6 Biaya yang Dikenakan Tidak Wajar * Pengenaan biaya penggandaan/pengiriman yang melampaui ketentuan standar
-
7
Dasar Hukum 7 Informasi yang Disampaikan Melebihi Jangka Waktu yang Ditentukan * Pemberian informasi melampaui batas waktu 10 + 7 hari kerja tanpa izin sah
-
8
Tujuan Penggunaan Informasi & Uraian Keberatan * Field Textarea (Wajib): Uraian lengkap mengenai substansi dan fakta yang diajukan keberatan
Bagian 2: Identitas Pemohon & Kuasa Pemohon
Data kontak pemohon serta identitas kuasa hukum / perwakilan bila dikuasakan-
1
Nama Pemohon Keberatan * Field:
nama(Wajib diisi sesuai identitas KTP) -
2
Pekerjaan Pemohon * Field:
pekerjaan(Profesi / pekerjaan pemohon saat ini) -
3
Nomor HP / WhatsApp Pemohon * Field:
no_hpp(Kontak seluler aktif pemohon untuk konfirmasi) -
4
Alamat Email Pemohon * Field:
email(Untuk pengiriman surat tanggapan tertulis resmi Atasan PPID) -
5
Alamat Lengkap Pemohon * Field:
alamat_p(Alamat domisili lengkap pemohon) -
Identitas Kuasa Pemohon (Opsional) Checkbox: Diajukan melalui Kuasa Pemohon. Meliputi:
nama_kp(Nama Kuasa),no_hpkp(HP Kuasa), danalamat_kp(Alamat Kuasa).
Berdasarkan Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2008, Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan yang teregister.
Scan QR untuk Informasi PPID