PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran

Jenis Layanan dan Waktu Proses Layanan PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara

Standar Layanan PPID Biaya Rp 0 (Gratis) UU No. 14/2008 KIP

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan bebas biaya. Seluruh permohonan informasi, pengajuan keberatan, serta konsultasi publik dilayani melalui kanal resmi secara daring (online) maupun luring (desk offline) dengan batas waktu operasional (SLA) yang terukur.

Permohonan Informasi
10 Hari Kerja

Pemberitahuan tertulis / pemenuhan informasi publik (+ perpanjangan 7 hari kerja jika dokumen kompleks).

Pengajuan Keberatan
Maks. 30 Hari

Tanggapan tertulis dan penetapan keputusan oleh Atasan PPID terhitung sejak keberatan teregister.

Konsultasi / Desk
Hari Yang Sama

Layanan tatap muka di Meja PPID Dishub Kukar (Senin–Jumat 08.00–16.00 WITA) langsung tersaji.

Tarif & Biaya
Rp 0 (100% Gratis)

Penyediaan informasi, asistensi petugas, dan salinan dokumen digital tidak dikenakan biaya apapun.

Matriks Jenis Layanan, Waktu Proses, dan Saluran Layanan PPID

Terverifikasi SOP & Perbup
No Jenis Layanan Waktu Proses (SLA) Biaya / Tarif Saluran / Kanal Status
1 Pelayanan Permohonan Informasi Publik
Pemberian data dan dokumen informasi berkala serta setiap saat
10 Hari Kerja (+7 hari perpanjangan) Rp 0 (Gratis)
aplikasi PPID / Email / Desk
Aktif
2 Pelayanan Pengajuan Keberatan Informasi
Penyelesaian sengketa permohonan informasi kepada Atasan PPID
Maks. 30 Hari Kerja Rp 0 (Gratis)
Portal Online & Desk PPID
Aktif
3 Konsultasi & Layanan Informasi Langsung
Panduan pencarian dokumen dan klarifikasi prosedur publik
Langsung (Hari Yang Sama) Rp 0 (Gratis) Meja Layanan Kantor Dishub Aktif
FORMULIR RESMI TERINTEGRASI • UU NO. 14 TAHUN 2008

Formulir Permohonan Informasi Publik

Seluruh rincian formulir resmi diselaraskan penuh dengan aplikasi pelayanan permohonan daring Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Formulir diselaraskan 100% identik dengan portal resmi: https://dishub.kukarkab.go.id/permohonanppid/permohonan_informasi_publik
1
Bagian 1: Identitas Pemohon Informasi
Data legalitas diri pemohon wajib sesuai dokumen kependudukan resmi
  • 1
    OPD Tujuan * Pilihan: Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara
  • 2
    Nama Lengkap Pemohon * Nama lengkap sesuai KTP
  • 3
    Nomor Induk Kependudukan (NIK / No. KTP) * 16 digit angka NIK KTP-el
  • 4
    Jenis Kelamin * Pilihan: Laki-laki / Perempuan
  • 5
    Usia (Tahun) * Angka usia pemohon (minimal 17 tahun)
  • 6
    Unggah Scan / Foto KTP * Format: JPG, JPEG, PNG, PDF (Maksimal 1 MB)
  • 7
    Alamat Lengkap * Nama Jalan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten
  • 8
    No. Telepon / HP * Nomor kontak seluler aktif pemohon
  • 9
    No. WhatsApp (Opsional) Nomor WhatsApp untuk konfirmasi berkas digital
  • 10
    Alamat Email * Email aktif pemohon untuk verifikasi akun & notifikasi status SLA
2
Bagian 2: Rincian Permohonan Informasi Publik
Keterangan materi dokumen dan cara perolehan informasi yang diinginkan
  • 11
    Rincian Informasi yang Diminta * Sebutkan secara jelas dan spesifik informasi publik atau data yang diminta
  • 12
    Tujuan / Alasan Penggunaan Informasi * Tujuan pemanfaatan informasi (riset skripsi, kajian kebijakan, transparansi, dll)
  • 13
    Cara Memperoleh Informasi / Tindak Lanjut * Pilihan: Email (Salinan Digital) / WhatsApp / Telepon Langsung
  • Standar Waktu Respon (SLA Resmi) Maksimal 10 Hari Kerja (+ 7 hari kerja perpanjangan resmi dengan surat pemberitahuan)
  • Biaya / Tarif Pelayanan Rp 0,- (100% Gratis - Bebas Biaya Layanan Informasi Publik UU No. 14/2008)
  • Bentuk & Format Dokumen yang Diserahkan Salinan digital (PDF, Dokumen, Spreadsheet) dikirim via Email / WhatsApp resmi
Akses Layanan Formulir Sekarang:

Pengguna dapat langsung mengisi dan mengirim formulir ke portal resmi online, atau melakukan simulasi perhitungan SLA otomatis melalui dashboard interaktif tepat di bawah ini.

FORMULIR RESMI KEBERATAN • PASAL 35 UU NO. 14 TAHUN 2008

Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Diselaraskan 100% identik dengan portal resmi pengajuan keberatan informasi publik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Formulir pengajuan keberatan diselaraskan 100% identik dengan portal resmi: https://dishub.kukarkab.go.id/permohonanppid/permohonan_keberatan_informasi_publik
1
Bagian 1: 7 Dasar Alasan Keberatan (Pasal 35 UU KIP)
Pemohon memilih salah satu dari 7 alasan hukum yang disediakan secara baku
  • 1
    Dasar Hukum 1 Permohonan Informasi Ditolak * Penolakan permohonan atas alasan pengecualian atau alasan lainnya
  • 2
    Dasar Hukum 2 Informasi Berkala Tidak Disediakan * Badan publik tidak mengumumkan info berkala yang diwajibkan undang-undang
  • 3
    Dasar Hukum 3 Permintaan Informasi Tidak Ditanggapi * Tidak adanya respon atau tanggapan tertulis hingga batas waktu SLA berakhir
  • 4
    Dasar Hukum 4 Permintaan Informasi Ditanggapi Tidak Sebagaimana yang Diminta * Jawaban yang diberikan berbeda substansi dengan materi yang diajukan
  • 5
    Dasar Hukum 5 Permintaan Informasi Tidak Dipenuhi * Tanggapan ada namun materi atau berkas dokumen yang diminta tidak diserahkan
  • 6
    Dasar Hukum 6 Biaya yang Dikenakan Tidak Wajar * Pengenaan biaya penggandaan/pengiriman yang melampaui ketentuan standar
  • 7
    Dasar Hukum 7 Informasi yang Disampaikan Melebihi Jangka Waktu yang Ditentukan * Pemberian informasi melampaui batas waktu 10 + 7 hari kerja tanpa izin sah
  • 8
    Tujuan Penggunaan Informasi & Uraian Keberatan * Field Textarea (Wajib): Uraian lengkap mengenai substansi dan fakta yang diajukan keberatan
2
Bagian 2: Identitas Pemohon & Kuasa Pemohon
Data kontak pemohon serta identitas kuasa hukum / perwakilan bila dikuasakan
  • 1
    Nama Pemohon Keberatan * Field: nama (Wajib diisi sesuai identitas KTP)
  • 2
    Pekerjaan Pemohon * Field: pekerjaan (Profesi / pekerjaan pemohon saat ini)
  • 3
    Nomor HP / WhatsApp Pemohon * Field: no_hpp (Kontak seluler aktif pemohon untuk konfirmasi)
  • 4
    Alamat Email Pemohon * Field: email (Untuk pengiriman surat tanggapan tertulis resmi Atasan PPID)
  • 5
    Alamat Lengkap Pemohon * Field: alamat_p (Alamat domisili lengkap pemohon)
  • Identitas Kuasa Pemohon (Opsional) Checkbox: Diajukan melalui Kuasa Pemohon. Meliputi: nama_kp (Nama Kuasa), no_hpkp (HP Kuasa), dan alamat_kp (Alamat Kuasa).
Jaminan Hak & Batas Waktu Respon (SLA):

Berdasarkan Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2008, Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan yang teregister.

PPID PELAKSANA • DINAS PERHUBUNGAN KUKAR

Dashboard Interaktif Jenis Layanan & Waktu Proses PPID

SLA Respon: 10+7 Hari Biaya: Rp 0,- (Gratis) Data Realtime Interaktif
Buka Tab Baru

Pratinjau Dokumen Standar & Waktu Layanan PPID Pelaksana (PDF)

Berkas Resmi PPID Dishub

Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas