PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran

Profil Badan Publik

Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara

Visi

"Mewujudkan Sistem Transportasi yang Handal, Terpadu, dan Berwawasan Lingkungan untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kutai Kartanegara."

Misi

  • Meningkatkan kualitas pelayanan sarana dan prasarana transportasi.
  • Mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
  • Meningkatkan profesionalisme aparatur Dinas Perhubungan.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan transportasi.

Maklumat Pelayanan

"Kami jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Sejarah Singkat

Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara dibentuk berdasarkan peraturan bupati kepala daerah mengenai organisasi perangkat daerah dengan tugas pokok dan fungsi di bidang perhubungan darat, laut, maupun udara . Seiring berjalannya waktu, institusi ini terus berkembang untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kutai Kartanegara di sektor transportasi dan keselamatan berlalu lintas.

Alamat & Kontak

PPID PELAKSANA
Dinas Perhubungan
Email : dishubkabkukar@gmail.com, dishub@kukarkab.go.id

WEBSITE UTAMA :
DISHUB.KUKARKAB.GO.ID

Alamat Kantor :
Jalan Pesut Nomor 113 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara
Kode Pos 75511

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok Dinas Perhubungan : melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi Dinas Perhubungan: karena Dinas Perhubungan memiliki beberapa bidang dengan fungsi masing-masing, berikut adalah fungsi dari masing-masing bidang :

Sekretariat :

  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset.

  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset.

  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

  • Mengoordinasikan dan menghimpun penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPJ, LKPD, LKjIP dan LPPD), Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

  • Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi umum Perangkat Daerah dan pengadaan barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah.

Bidang Lalu Lintas Jalan :

  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perpakiran serta analisis dampak Lalu Lintas dan bimbingan keselamatan.

  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perpakiran, serta analisis dampak Lalu Lintas dan bimbingan keselamatan.

  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

  • Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perpakiran serta analisis dampak Lalu Lintas dan bimbingan keselamatan.

  • Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penetapan rencana induk jaringan LLAJ Daerah dan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir.

Bidang Angkutan Darat dan Penerbangan:

  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.

  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.

  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

  • Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.

  • Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk pengelolaan Terminal penumpang tipe C dan penyediaan angkutan umum.

Bidang Pelayaran :

  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan.

  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan.

  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

  • Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan.

  • Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penerbitan izin usaha angkutan laut dan penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal.

Bidang Prasarana dan Pengawasan LLAJ :

  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan prasarana jalan dan pengawasan LLAJ.

  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan prasarana jalan dan pengawasan LLAJ.

  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

  • Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan prasarana jalan dan pengawasan LLAJ.

  • Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penyediaan perlengkapan jalan di jalan Daerah dan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan.


Ahmad Junaidi, S.Pd, MM

Kepala Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara

"Selamat datang di website PPID Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik guna mewujudkan Good Governance di lingkungan Dinas Perhubungan."

Struktur Perangkat Daerah

DISHUB.KUKARKAB.GO.ID

Profil Pejabat Badan Publik

Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant