Profil Badan Publik
Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara
Visi
"Mewujudkan Sistem Transportasi yang Handal, Terpadu, dan Berwawasan Lingkungan untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kutai Kartanegara."
Misi
-
Meningkatkan kualitas pelayanan sarana dan prasarana transportasi.
-
Mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
-
Meningkatkan profesionalisme aparatur Dinas Perhubungan.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan transportasi.
Maklumat Pelayanan
"Kami jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Sejarah Singkat
Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara dibentuk berdasarkan peraturan bupati kepala daerah mengenai organisasi perangkat daerah dengan tugas pokok dan fungsi di bidang perhubungan darat, laut, maupun udara . Seiring berjalannya waktu, institusi ini terus berkembang untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kutai Kartanegara di sektor transportasi dan keselamatan berlalu lintas.
Alamat & Kontak
Jalan Pesut Nomor 113 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara
Kode Pos 75511
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Scan QR untuk Informasi PPID