PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran

Maksud dan Tujuan, Tugas dan Fungsi

Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara beserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana berlandaskan Visi Misi Kabupaten Kutai Kartanegara, Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 60 Tahun 2023, dan UU No. 14 Tahun 2008.

Ukuran Huruf:
Arah & Orientasi Pembangunan Daerah

Visi & Misi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Landasan strategis pembangunan jangka menengah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar Idaman) yang menjadi pedoman arah kebijakan dan pelayanan Dinas Perhubungan.

Visi Kabupaten

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
“Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara Yang Berbahagia Dan Sejahtera.”
Visi ini bermakna komitmen menyeluruh seluruh jajaran Pemkab Kutai Kartanegara dan Dinas Perhubungan untuk mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat yang sejahtera secara ekonomi dan berbahagia secara lahiriah maupun batiniah.

Misi Kabupaten Kutai Kartanegara

5 Misi Strategis (KUKAR IDAMAN)
  • 1
    Memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani.
    Sektor Utama Keterbukaan Informasi Publik (PPID)
  • 2
    Meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul dan berbudaya.
  • 3
    Memperkuat pembangunan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif.
  • 4
    Meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar dan konektivitas antar wilayah.
    Sektor Utama Pelayanan Dinas Perhubungan
  • 5
    Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
Indikator Wajib KIP

Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan

Penyelenggaraan urusan transportasi daerah dan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.

Maksud Penyelenggaraan

Alasan Utama & Esensi Pembentukan
Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara

Sebagai acuan normatif dan operasional dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang perhubungan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, guna menjamin terciptanya integrasi konektivitas antar-wilayah, efisiensi mobilitas masyarakat dan barang, peningkatan keselamatan berlalu lintas, serta tata kelola transportasi yang andal dan ramah lingkungan.

PPID Pelaksana Dinas Perhubungan

Memberikan kepastian hukum, standarisasi, dan mekanisme transparan dalam pengelolaan serta pendokumentasian informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan secara cepat, tepat waktu, akurat, mudah diakses, dan berbiaya proporsional sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.

Tujuan Strategis

Hasil Akhir yang Ingin Dicapai
Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara
  • Mewujudkan keterpaduan jaringan transportasi darat, perairan sungai/danau, serta perintis udara di seluruh wilayah kecamatan.
  • Meningkatkan tingkat keselamatan, kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan dan angkutan umum.
  • Meningkatkan kelaikan teknis sarana transportasi melalui pengujian kendaraan bermotor (uji petik/KIR) yang modern dan akuntabel.
  • Meningkatkan kualitas dan cakupan sarana prasarana keselamatan jalan (rambu, marka, LPJU, APILL, dan fasilitas pejalan kaki).
PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
  • Menjamin terpenuhinya hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi publik yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan.
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perumusan kebijakan, pengawasan anggaran, dan program kerja perhubungan.
  • Mewujudkan tata kelola dinas yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel (Good Local Governance).
Struktur Kerja & Tupoksi

Tugas Pokok & Fungsi Perangkat Daerah

Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023 tentang SOTK Dinas Perhubungan.

Tugas Pokok Dinas Perhubungan:

Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Sekretariat

Dukungan Administrasi & Sumber Daya
  • Penyajian data menjadi informasi urusan umum, ketatalaksanaan, kepegawaian, program, keuangan, dan aset.
  • Koordinasi kebijakan teknis dan administrasi umum serta pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemda.
  • Koordinasi dan akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) internal dinas.
  • Penghimpunan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta laporan kinerja (LKPJ, LKPD, LKjIP, LPPD, dan SPIP).
  • Monitoring, evaluasi, dan pengendalian administrasi keuangan serta pengelolaan persuratan dan kearsipan.

Bidang Lalu Lintas Jalan

Manajemen Rekayasa & Keselamatan
  • Penyajian data informasi urusan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengelolaan perparkiran, andalalin, dan bimbingan keselamatan.
  • Penyusunan kebijakan teknis penetapan rencana induk jaringan LLAJ Daerah dan audit keselamatan jalan.
  • Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir serta penetapan zonasi parkir.
  • Penilaian teknis dan rekomendasi dokumen Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
  • Pendidikan, sosialisasi, dan pembinaan keselamatan berlalu lintas jalan kepada pengguna jalan dan pelajar (Sadartama).

Bidang Angkutan Darat & Penerbangan

Mobilitas Moda & Terminal Penumpang
  • Penyajian data informasi urusan angkutan jalan, penerbangan, terminal angkutan jalan, dan pengembangan jaringan trayek.
  • Pengelolaan operasional Terminal Penumpang Tipe C dan simpul transportasi darat lainnya.
  • Penyediaan, penetapan, dan pembinaan angkutan umum perkotaan, pedesaan, serta angkutan perintis.
  • Fasilitasi koordinasi pelayanan penerbangan perintis di bandar udara perintis lokal.
  • Pemberian rekomendasi izin trayek dan pengawasan kelaikan operasional armada angkutan umum.

Bidang Pelayaran

Transportasi Sungai, Danau & Kepelabuhanan
  • Penyajian data informasi angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan lalu lintas perairan sungai/danau, serta pelabuhan.
  • Penerbitan izin usaha angkutan laut lokal, angkutan sungai/danau, dan izin reklamasi perairan pelabuhan pengumpan lokal.
  • Pengawasan kelaikan dermaga, tambatan perahu, dan keselamatan pelayaran di alur Sungai Mahakam serta anak sungainya.
  • Penyediaan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) dan rambu sungai.
  • Pelaksanaan penegakan aturan keselamatan penumpang dan barang pada angkutan air pedalaman.

Bidang Prasarana & Pengawasan LLAJ

Fasilitas Jalan & Uji Petik Kendaraan
  • Penyajian data informasi prasarana jalan, perlengkapan keselamatan jalan, dan pengawasan operasional lalu lintas.
  • Penyediaan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan (rambu, marka jalan, guardrail, cermin tikungan, dan LPJU).
  • Pelaksanaan audit, inspeksi keselamatan jalan, dan pengawasan operasional terpadu (uji petik/sweeping gabungan).
  • Pembinaan teknis kelaikan pengujian kendaraan bermotor (UPT Pengujian Kendaraan Bermotor).
  • Pengawasan tonase muatan dan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan kabupaten.
Target & Kinerja

Sasaran Strategis & Indikator Kinerja

Tolak ukur keberhasilan pencapaian maksud dan tujuan organisasi dalam kurun waktu pelaksanaan Renstra.

Keselamatan Transportasi

Menurunnya angka kecelakaan lalu lintas jalan dan perairan melalui optimalisasi rambu, marka, dan inspeksi rutin.

Kelaikan Armada Kendaraan

Meningkatnya persentase kendaraan wajib uji yang memenuhi standar keselamatan teknis dan laik jalan (KIR 100% digital).

Kepuasan Layanan Publik

Tercapainya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) kategori Sangat Baik pada seluruh unit pelayanan perizinan dan pengaduan.

Kepatuhan Keterbukaan KIP

Penyelesaian 100% permohonan informasi publik secara tepat waktu dengan tingkat sengketa informasi 0 (Nol Kasus).

Dokumen Regulasi SOTK & Standar Pelayanan

Informasi maksud, tujuan, tugas, dan fungsi ini memiliki kekuatan hukum yang sah berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023 serta Standar Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana Tahun 2026.

Standar Layanan PPID
Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas