Ringkasan Yuridis & Status Dokumen
- Nomor & Judul: Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
- Lembaran Publikasi: Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2017 Nomor 157.
- Tanggal Penetapan & Pengundangan: 20 Januari 2017.
- Status Keberlakuan: Berlaku Penuh dan Mengikat (Mencabut Permendagri No. 35 Tahun 2010).
- Subjek Pengaturan: Kementerian Dalam Negeri, PPID Utama Provinsi/Kabupaten/Kota, dan PPID Pelaksana Perangkat Daerah (Dishub).
Pokok-Pokok Pengaturan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017
1. Struktur Kelembagaan PPID di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pasal 5 & Pasal 6):
PPID di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas PPID Utama yang berkedudukan pada unit kerja yang membidangi komunikasi dan informatika (Diskominfo), dan PPID Pelaksana yang berkedudukan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah / Organisasi Perangkat Daerah (seperti Dinas Perhubungan).
2. Tugas Pokok dan Wewenang PPID Pelaksana (Pasal 8):
PPID Pelaksana bertugas membantu PPID Utama dalam: (a) mengoordinasikan pengumpulan dan pendokumentasian informasi di lingkungan SKPD/OPD; (b) mengklasifikasikan informasi publik; (c) menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) unit kerja; (d) melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu; serta (e) memberikan rekomendasi tertulis kepada atasan dalam hal terdapat permohonan informasi yang dikecualikan.
3. Klasifikasi Informasi Publik (Pasal 9 - Pasal 15):
Menegaskan pembagian klasifikasi informasi publik menjadi: Informasi Berkala (profil, program kegiatan, kinerja, anggaran), Informasi Serta Merta (situasi tanggap darurat lalu lintas dan keselamatan), Informasi Setiap Saat (SOP, peraturan, perjanjian kerja sama), dan Informasi Dikecualikan yang wajib disertai Berita Acara Uji Konsekuensi.
4. Tata Cara Pelayanan & Format Administrasi Baku (Pasal 16 - Pasal 23 & Lampiran):
Mengatur alur penerimaan permohonan informasi baik secara online maupun offline pada meja layanan, jangka waktu respon awal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja), format formulir permohonan, format tanda terima, buku register, format pemberitahuan tertulis, dan format penolakan informasi.
5. Penanganan Keberatan dan Sengketa Informasi (Pasal 24 - Pasal 26):
Mekanisme pengajuan keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, serta koordinasi pendampingan hukum apabila sengketa berlanjut ke Komisi Informasi.
6. Pelaporan dan Evaluasi Kinerja (Pasal 27 - Pasal 28):
Kewajiban PPID Pelaksana menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada PPID Utama untuk dikompilasi menjadi Laporan Tahunan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Daerah kepada Kepala Daerah dan Komisi Informasi.