Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 hadir sebagai babak baru dalam evolusi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mengukir perubahan mendalam atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, regulasi ini merangkul semangat demokrasi ekonomi, di mana kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, dan kelestarian lingkungan menjadi pilar utama. Negara, melalui BUMN, hadir bukan hanya sebagai entitas bisnis, tetapi sebagai penggerak kemajuan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan sosial.
...Selengkapnya