Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badanSubjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat
dikenai PajakWajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganSubjek Retribusi adalah orang
pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau
perizinan.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran
Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.Jasa Parkir adalah
jasa penyediaan atau penyelenggaraan
tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan
untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok
usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat
penitipan Kendaraan Bermotor.Tempat Parkir adalah
tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, yaitu di tepi jalan umum atau di
badan jalan termasuk tempat parkir tidak tetap atau parkir kendaraaan di badan
jalan ...
...Selengkapnya