- Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
- Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
- Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
- Tempat Parkir adalah
tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, yaitu di tepi jalan umum atau di
badan jalan termasuk tempat parkir tidak tetap atau parkir kendaraaan di badan
jalan secara tetap atau rutin dilokasi yang sama atau tempat diluar badan jalan
yang merupakan fasilitas parkir untuk umum meliputi tempat khusus parkir
meliputi tempat rekreasi dan olah raga, pasar, terminal dan pelabuhan, dan
tempat penitipan kendaraan yang memungut biaya tertentu;
#pajak_daerah #retribusi_daerah #kukar #kutai_kartanegara