Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [PERPPU] Dokumen Resmi & Sah Dilihat 391 kali

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN}

Tanggal Terbit: 06 Oktober 2025 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2025
Unduh Berkas PDF
Abstrak / Ringkasan Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 hadir sebagai babak baru dalam evolusi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mengukir perubahan mendalam atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, regulasi ini merangkul semangat demokrasi ekonomi, di mana kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, dan...
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berdasarkan berbagai sumber:

Latar Belakang dan Tujuan

  • Undang-Undang ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional.
  • BUMN diharapkan dapat digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui BUMN sebagai kepanjangan tangan negara.
  • Peran BUMN dalam perekonomian nasional dinilai perlu dioptimalkan agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini dan di masa depan.
  • Pengelolaan BUMN diharapkan lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam membangun daya saing nasional.
  • Selain itu, UU ini bertujuan memberikan kesempatan, dukungan, perlindungan, dan kemitraan dalam pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagai pilar utama pengembangan ekonomi nasional[.
  • UU ini juga dilatarbelakangi oleh perlunya pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional BUMN.

Perubahan-Perubahan Utama

  • Asas Demokrasi Ekonomi: Penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional, serta tata kelola perusahaan yang baik
  • Kekuasaan Presiden: Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan ini termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN
  • Pelimpahan Kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara: Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya dalam pengelolaan BUMN kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (selanjutnya disebut Badan) yang dibentuk dengan Undang-Undang ini
  • Tujuan Pembentukan Badan: Badan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain
  • Status Badan: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia
  • Sumber Modal Badan: Modal Badan bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain

Pasal-Pasal Penting

Beberapa pasal penting dalam Undang-Undang ini meliputi:

  • Pasal 3E: Menyatakan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
  • Pasal 3G: Menyatakan bahwa Modal Badan bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain

Implikasi

  • Dengan adanya UU ini, diharapkan BUMN dapat dikelola secara lebih profesional dan efisien, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional
  • Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara diharapkan dapat meningkatkan investasi dan operasional BUMN, serta menarik sumber dana lain untuk pengembangan BUMN
  • UU ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagai pilar utama pengembangan ekonomi nasional

 

Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Regulasi

Server Arsip Digital PPID
Dokumen Terverifikasi & Terproteksi Anti-Peretasan
Integritas Naskah Resmi Terenkripsi SSL 256-Bit • PPID Pelaksana Dishub Kukar
SSL 256-Bit Anti-Tamper Shield

Pratinjau Dokumen PDF

Buka Layar Penuh