Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berdasarkan berbagai sumber:
Latar Belakang dan Tujuan
- Undang-Undang ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional.
- BUMN diharapkan dapat digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui BUMN sebagai kepanjangan tangan negara.
- Peran BUMN dalam perekonomian nasional dinilai perlu dioptimalkan agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini dan di masa depan.
- Pengelolaan BUMN diharapkan lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam membangun daya saing nasional.
- Selain itu, UU ini bertujuan memberikan kesempatan, dukungan, perlindungan, dan kemitraan dalam pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagai pilar utama pengembangan ekonomi nasional[.
- UU ini juga dilatarbelakangi oleh perlunya pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional BUMN.
Perubahan-Perubahan Utama
- Asas Demokrasi Ekonomi: Penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional, serta tata kelola perusahaan yang baik
- Kekuasaan Presiden: Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan ini termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN
- Pelimpahan Kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara: Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya dalam pengelolaan BUMN kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (selanjutnya disebut Badan) yang dibentuk dengan Undang-Undang ini
- Tujuan Pembentukan Badan: Badan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain
- Status Badan: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia
- Sumber Modal Badan: Modal Badan bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain
Pasal-Pasal Penting
Beberapa pasal penting dalam Undang-Undang ini meliputi:
- Pasal 3E: Menyatakan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
- Pasal 3G: Menyatakan bahwa Modal Badan bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain
Implikasi
- Dengan adanya UU ini, diharapkan BUMN dapat dikelola secara lebih profesional dan efisien, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional
- Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara diharapkan dapat meningkatkan investasi dan operasional BUMN, serta menarik sumber dana lain untuk pengembangan BUMN
- UU ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagai pilar utama pengembangan ekonomi nasional