- Konteks: Perpres ini dibuat untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
- Fungsi: RPJMN 2025-2029 menjabarkan visi, misi, dan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024, dengan mengacu pada RPJPN 2025-2045.
- Definisi (Pasal 1): Menjelaskan berbagai istilah kunci, seperti Perencanaan, Pembangunan Nasional/Daerah, RPJP Nasional, RPJM Nasional/Daerah, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
- Muatan RPJMN (Pasal 2, 5): RPJMN memuat:
- Strategi Pembangunan Nasional.
- Kebijakan umum.
- Program kementerian/lembaga (lintas sektor dan kewilayahan).
- Kerangka ekonomi makro (gambaran perekonomian, kerangka regulasi, dan pendanaan indikatif).
- Narasi (evaluasi, tantangan, kebijakan, prioritas, arah wilayah, pendanaan, pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data).
- Matriks pembangunan, matriks kementerian/lembaga, dan arah pembangunan kewilayahan.
- Pelaksanaan dan Koordinasi (Pasal 3):
- Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program RPJMN dalam Renstra-KL dan RPJM Daerah.
- Kementerian/lembaga wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga koordinator prioritas nasional.
- Renstra-KL harus mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
- Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi dengan Menteri dalam menyusun RPJM Daerah.
- Pengendalian dan Evaluasi (Pasal 4):
- Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMN, berdasarkan data yang sesuai dengan kebijakan satu data Indonesia.
- Evaluasi dilakukan berkala (paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJMN).
- Hasil evaluasi dilaporkan kepada Presiden.
- Lampiran (Pasal 5, 6):
- Narasi RPJMN, matriks pembangunan, matriks kementerian/lembaga, dan arah pembangunan kewilayahan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Perpres.
- Pendanaan dan Target (Pasal 6): Target dan kebutuhan pendanaan dalam RPJMN bersifat indikatif. Perubahan target dibahas dalam sidang kabinet dan dituangkan dalam RKP.
- Pedoman Pembangunan: RPJMN 2025-2029 menjadi pedoman utama bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan.
- Koordinasi dan Sinkronisasi: Perpres ini menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta antar kementerian/lembaga, untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
- Evaluasi dan Pengendalian: Mekanisme evaluasi dan pengendalian yang diatur dalam Perpres ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai target yang telah ditetapkan.
- Keterbukaan dan Partisipasi: RPJMN menjadi pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan.
- Fokus pada Data dan Manajemen Risiko: Penggunaan data yang sesuai dengan kebijakan satu data Indonesia dan penerapan manajemen risiko menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.