Identitas Yuridis & Status Regulasi
- Nomor & Judul: Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
- Berita Negara RI: BNRI Tahun 2017 Nomor 429.
- Tanggal Ditetapkan: 17 Maret 2017.
- Status: Pedoman Baku Pengklasifikasian & Uji Konsekuensi Informasi.
Ketentuan Pokok Pengklasifikasian & Uji Konsekuensi
1. Kewajiban Pengklasifikasian (Pasal 2 & Pasal 3):
Badan Publik wajib mengklasifikasikan seluruh informasi publik menjadi informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan secara berkala.
2. Prinsip Pengecualian Ketat dan Terbatas (Pasal 4):
Pengecualian informasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan limitatif dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan publik.
3. Prosedur Uji Konsekuensi Tertulis (Pasal 7 & Pasal 8):
Uji konsekuensi dilakukan bersama tim pertimbangan dengan mengkaji potensi bahaya (harm test) dan kepentingan publik (public interest test) sebelum penetapan tertulis oleh Atasan PPID.