Peraturan Menteri / Setingkat Menteri Dokumen Resmi & Sah Dilihat 43 kali

Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

Pedoman Pengklasifikasian Informasi & Uji Konsekuensi (BNRI Tahun 2017 Nomor 429)

Tanggal Terbit: 17 Maret 2017 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2017
Pratinjau Dokumen Unduh Berkas PDF
Abstrak / Ringkasan Hukum
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 429.Peraturan ini merupakan pedoman baku bagi PPID di setiap Badan Publik dalam menetapkan dan mengklasifikasikan seluruh informasi...
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi

Identitas Yuridis & Status Regulasi

  • Nomor & Judul: Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
  • Berita Negara RI: BNRI Tahun 2017 Nomor 429.
  • Tanggal Ditetapkan: 17 Maret 2017.
  • Status: Pedoman Baku Pengklasifikasian & Uji Konsekuensi Informasi.

Ketentuan Pokok Pengklasifikasian & Uji Konsekuensi

1. Kewajiban Pengklasifikasian (Pasal 2 & Pasal 3):
Badan Publik wajib mengklasifikasikan seluruh informasi publik menjadi informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan secara berkala.

2. Prinsip Pengecualian Ketat dan Terbatas (Pasal 4):
Pengecualian informasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan limitatif dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan publik.

3. Prosedur Uji Konsekuensi Tertulis (Pasal 7 & Pasal 8):
Uji konsekuensi dilakukan bersama tim pertimbangan dengan mengkaji potensi bahaya (harm test) dan kepentingan publik (public interest test) sebelum penetapan tertulis oleh Atasan PPID.

Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

117 KB

Pratinjau Dokumen Naskah Asli (PDF)

Pratinjau naskah regulasi resmi PPID Pelaksana Dishub Kukar. Jika naskah tidak tampil sempurna di peramban Anda, silakan klik tombol Buka Layar Penuh atau Unduh PDF di atas.