Identitas Yuridis & Status Regulasi
- Nomor & Judul: Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Berita Negara RI: BNRI Tahun 2021 Nomor 1303.
- Tanggal Ditetapkan: 29 November 2021.
- Status: Pedoman Baku Operasional Layanan Informasi Publik Nasional.
Poin Kunci Standar Layanan Informasi Publik (PERKI 1/2021)
1. Penyusunan dan Pemutakhiran DIP (Pasal 14 & Pasal 15):
Badan Publik wajib menyusun DIP paling lambat awal tahun anggaran dan memutakhirkannya secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
2. Format Baku Informasi Dikecualikan (Pasal 18 & Lampiran):
Format baku tabel 6 kolom: Nomor, Klasifikasi Informasi, Pejabat Penguasa Informasi, Dasar Hukum Pengecualian, Uji Konsekuensi (Bahaya yang Timbul), dan Jangka Waktu Pengecualian.
3. Layanan Ramah Disabilitas & Kelompok Rentan (Pasal 24):
Wajib menyediakan sarana ramah disabilitas meliputi ram pemandu kruk, kursi roda, formulir braille/audio narasi, serta petugas meja layanan terlatih atau juru bahasa isyarat.
4. Prosedur Permohonan & Register Layanan (Pasal 28 & 30):
Pengelolaan buku register permohonan informasi dan buku register keberatan yang terintegrasi secara daring (online) dan luring (offline).