Identitas Yuridis & Status Regulasi
- Nomor & Judul: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Lembaran Negara: Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 244.
- Tambahan Lembaran Negara: TLNRI Nomor 5587.
- Tanggal Pengesahan: 02 Oktober 2014.
- Status: Berlaku Penuh bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Pokok UU No. 23/2014 Terkait Keterbukaan & Perhubungan
1. Asas Keterbukaan Penyelenggaraan Pemerintahan:
Penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi demi kesejahteraan masyarakat.
2. Kewajiban Sistem Informasi Daerah:
Pemerintah Daerah wajib mengelola dan mempublikasikan data serta informasi pembangunan daerah secara terintegrasi agar mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
3. Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan:
Mengatur pembagian kewenangan pengelolaan manajemen lalu lintas daerah kabupaten, perlengkapan jalan, pengujian kendaraan bermotor, serta sarana angkutan dan pelabuhan lokal.