Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [PERPPU] Dokumen Resmi & Sah Dilihat 49 kali

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (LNRI Tahun 2008 Nomor 61, TLNRI Nomor 4846)

Tanggal Terbit: 30 April 2008 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2008
Unduh Berkas PDF
Abstrak / Ringkasan Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan payung hukum tertinggi yang menjamin hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat...
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi

Identitas Yuridis & Status Regulasi

  • Nomor & Judul: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Lembaran Negara: Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2008 Nomor 61.
  • Tambahan Lembaran Negara: TLNRI Nomor 4846.
  • Tanggal Pengesahan: 30 April 2008.
  • Status: Berlaku Penuh dan Mengikat Seluruh Badan Publik di Indonesia.

Ketentuan Kunci Pelayanan PPID dalam UU No. 14 Tahun 2008

1. Kewajiban Badan Publik & Pemutakhiran DIP (Pasal 7):
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, serta memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.

2. Klasifikasi Informasi Terbuka (Pasal 9, 10, dan 11):
Wajib mengumumkan Informasi Berkala (profil, kinerja, anggaran), Informasi Serta Merta (keadaan darurat keselamatan masyarakat), dan Informasi Setiap Saat (peraturan, SOP, perjanjian kerja sama).

3. Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Pasal 13):
Badan Publik wajib menunjuk PPID yang didukung oleh perangkat dan pejabat pengelola informasi guna menjamin pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya proporsional, dan cara sederhana.

4. Pengecualian Informasi Ketat & Terbatas (Pasal 17):
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia secara ketat dan terbatas, wajib melalui pengujian konsekuensi tertulis sebelum ditetapkan secara tertulis.

5. Batas Waktu Pemenuhan Permohonan (Pasal 22):
PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja disertai alasan yang sah.

Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

1.733 KB