Peraturan Pemerintah Dokumen Resmi & Sah Dilihat 25 kali

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU KIP (LNRI Tahun 2010 Nomor 99, TLNRI Nomor 5149)

Tanggal Terbit: 23 Agustus 2010 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2010
Unduh Berkas PDF
Abstrak / Ringkasan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan aturan pelaksana teknis yang memberikan pedoman operasional bagi seluruh Badan Publik di tingkat pusat dan daerah.PP ini mengatur secara komprehensif...
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi

Identitas Yuridis & Status Regulasi

  • Nomor & Judul: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Lembaran Negara: Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2010 Nomor 99.
  • Tambahan Lembaran Negara: TLNRI Nomor 5149.
  • Tanggal Pengundangan: 23 Agustus 2010.
  • Status: Berlaku Penuh.

Ketentuan Pokok Pengaturan PP No. 61 Tahun 2010

1. Pengangkatan PPID & PPID Pelaksana (Pasal 12 & Pasal 13):
Pimpinan Badan Publik wajib mengangkat PPID dan dapat mengangkat PPID Pelaksana pada perangkat daerah teknis untuk mengelola dan melayani permohonan informasi.

2. Mekanisme Pengujian Konsekuensi (Pasal 14):
Pengecualian informasi dilakukan melalui pengujian konsekuensi dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa membuka informasi dapat membahayakan kepentingan yang dilindungi undang-undang.

3. Pelaporan Tahunan Layanan Informasi (Pasal 19):
PPID wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan layanan informasi publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Komisi Informasi dan Pimpinan Badan Publik.

Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU KIP

103 KB