Identitas Yuridis & Status Regulasi
- Nomor & Judul: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Lembaran Negara: Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2010 Nomor 99.
- Tambahan Lembaran Negara: TLNRI Nomor 5149.
- Tanggal Pengundangan: 23 Agustus 2010.
- Status: Berlaku Penuh.
Ketentuan Pokok Pengaturan PP No. 61 Tahun 2010
1. Pengangkatan PPID & PPID Pelaksana (Pasal 12 & Pasal 13):
Pimpinan Badan Publik wajib mengangkat PPID dan dapat mengangkat PPID Pelaksana pada perangkat daerah teknis untuk mengelola dan melayani permohonan informasi.
2. Mekanisme Pengujian Konsekuensi (Pasal 14):
Pengecualian informasi dilakukan melalui pengujian konsekuensi dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa membuka informasi dapat membahayakan kepentingan yang dilindungi undang-undang.
3. Pelaporan Tahunan Layanan Informasi (Pasal 19):
PPID wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan layanan informasi publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Komisi Informasi dan Pimpinan Badan Publik.