Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [PERPPU] Dokumen Resmi & Sah Dilihat 326 kali

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Pelayanan Publik (LNRI Tahun 2009 Nomor 112, TLNRI Nomor 5038)

Tanggal Terbit: 18 Juli 2009 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2009
Pratinjau Dokumen Unduh Berkas PDF
Abstrak / Ringkasan Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara layanan publik negara.Undang-undang ini mewajibkan setiap unit pelayanan publik menetapkan Standar Pelayanan yang memuat 14 komponen baku, mempublikasikan Maklumat...
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi

Identitas Yuridis & Status Regulasi

  • Nomor & Judul: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Lembaran Negara: Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2009 Nomor 112.
  • Tambahan Lembaran Negara: TLNRI Nomor 5038.
  • Tanggal Pengesahan: 18 Juli 2009.
  • Status: Berlaku Penuh dan Mengikat Penyelenggara Layanan Publik.

Prinsip Baku Pelayanan Publik (UU No. 25/2009)

1. Kewajiban Standar & Maklumat Pelayanan (Pasal 15 & 20):
Penyelenggara wajib menyusun standar pelayanan dan mempublikasikan maklumat pelayanan sebagai komitmen tertulis kepada publik.

2. Fasilitas Disabilitas & Kelompok Rentan (Pasal 29):
Penyelenggara layanan publik wajib menyediakan fasilitas dan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.

3. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Pasal 36):
Wajib mengelola sarana penanganan pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam merespon keluhan pemohon secara tepat waktu.

Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

221 KB

Pratinjau Dokumen Naskah Asli (PDF)

Pratinjau naskah regulasi resmi PPID Pelaksana Dishub Kukar. Jika naskah tidak tampil sempurna di peramban Anda, silakan klik tombol Buka Layar Penuh atau Unduh PDF di atas.