Identitas Yuridis & Status Regulasi
- Nomor & Judul: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Lembaran Negara: Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2009 Nomor 112.
- Tambahan Lembaran Negara: TLNRI Nomor 5038.
- Tanggal Pengesahan: 18 Juli 2009.
- Status: Berlaku Penuh dan Mengikat Penyelenggara Layanan Publik.
Prinsip Baku Pelayanan Publik (UU No. 25/2009)
1. Kewajiban Standar & Maklumat Pelayanan (Pasal 15 & 20):
Penyelenggara wajib menyusun standar pelayanan dan mempublikasikan maklumat pelayanan sebagai komitmen tertulis kepada publik.
2. Fasilitas Disabilitas & Kelompok Rentan (Pasal 29):
Penyelenggara layanan publik wajib menyediakan fasilitas dan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.
3. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Pasal 36):
Wajib mengelola sarana penanganan pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam merespon keluhan pemohon secara tepat waktu.