Identitas Yuridis & Status Regulasi
- Nomor & Judul: Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Berita Negara RI: BNRI Tahun 2013 Nomor 649.
- Tanggal Ditetapkan: 15 Mei 2013.
- Status: Hukum Acara Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi.
Tahapan Pokok Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
1. Pengajuan Sengketa (Pasal 10 & 11):
Permohonan diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID atau berakhirnya masa 30 hari kerja.
2. Pemeriksaan Berkas Administrasi (Pasal 16 & 17):
Verifikasi identitas pemohon, bukti tanda terima permohonan informasi, bukti pengajuan keberatan, dan tanggapan tertulis atasan PPID.
3. Mediasi Sengketa (Pasal 24 & 25):
Penyelesaian sengketa informasi publik wajib melalui tahapan mediasi yang berlangsung maksimal 14 hari kerja secara tertutup dipimpin Komisioner Mediator.
4. Sidang Ajudikasi Nonlitigasi (Pasal 30 & 31):
Jika mediasi tidak mencapai mufakat, proses dilanjutkan ke sidang ajudikasi nonlitigasi yang terbuka untuk umum.
5. Putusan Komisi Informasi (Pasal 40):
Putusan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat apabila tidak diajukan keberatan ke PTUN/PN dalam batas waktu yang ditentukan.