Berdasarkan Keputusan Bersama
Menteri Agama Nomor: 855 Tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 3 Tahun
2023, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4
Tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,
- Bagi Perangkat Daerah / Unit kerja / lembaga / perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan / atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja / satuan organisasi / lembaga / perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai / karyawan / pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai / karyawan / pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku pada setiap unit kerja / satuan organisasi / lembaga / perusahan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
- Kepada kepala perangkat daerah
/ pimpinan unit kerja agar melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama serta
mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai
peraturan perundang-undangan.