Parkir berlangganan adalah parkir yang pembayaran retribusimya dilakukan 1 (satu) kali untuk jangka waktu satu tahun.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas ajasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan orang atau badan.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir ditepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
DOWNLOAD PDF :
Perda Nomor 12 Tahun 2020