Peraturan / Edaran Bupati Dokumen Resmi & Sah Dilihat 277 kali

Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Tanggal Terbit: 07 Januari 2021 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2021
Pratinjau Dokumen Unduh Berkas PDF
Abstrak / Ringkasan Hukum
Retribusi parkir adalah sejumlah uang yang harus dibayar kepada pemerintah daerah oleh setiap  orang yang memarkir kendaraan.Tempat parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang di tentukan, yaitu di tepi jalan umum atau badan di jalan umum atau di badan jalan termasuk tempat parkir...
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi
Retribusi parkir adalah sejumlah uang yang harus dibayar kepada pemerintah daerah oleh setiap  orang yang memarkir kendaraan.

Tempat parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang di tentukan, yaitu di tepi jalan umum atau badan di jalan umum atau di badan jalan termasuk tempat parkir tidak tetap atau parkir kendaraan di badan jalan secara tetap atau rutin di lokasi yang sama atau tempat di luar badan jalan yang merupakan fasilitas parkir untuk umum meliputi tempat khusus parkir, dan tempat penitipan kendaraan yang memungut biaya tertentu



Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Server Arsip Digital PPID Pelaksana Dishub Kukar

Pratinjau Dokumen Naskah Asli (PDF)

Pratinjau naskah regulasi resmi PPID Pelaksana Dishub Kukar. Jika naskah tidak tampil sempurna di peramban Anda, silakan klik tombol Buka Layar Penuh atau Unduh PDF di atas.