Retribusi parkir
adalah sejumlah uang yang harus dibayar kepada pemerintah daerah oleh setiap orang yang memarkir kendaraan.
Tempat parkir
adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang di tentukan, yaitu di tepi
jalan umum atau badan di jalan umum atau di badan jalan termasuk tempat parkir
tidak tetap atau parkir kendaraan di badan jalan secara tetap atau rutin di
lokasi yang sama atau tempat di luar badan jalan yang merupakan fasilitas
parkir untuk umum meliputi tempat khusus parkir, dan tempat penitipan kendaraan
yang memungut biaya tertentu