Peraturan / Edaran Bupati Dokumen Resmi & Sah Dilihat 188 kali

Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026

Tanggal Terbit: 01 April 2026 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2026
Unduh Berkas PDF
Abstrak / Ringkasan Hukum
Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Optimalisasi Efisiensi Energi dalam Rangka Efisiensi Anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi

Tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Optimalisasi Efisiensi Energi dalam Rangka Efisiensi Anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berikut adalah poin-poin penting yang saya temukan dalam dokumen tersebut:

  • Penyesuaian Sistem Kerja:

    • Pegawai ASN akan menerapkan kombinasi fleksibel antara bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
    • Pola WFH akan diterapkan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.
    • Ada beberapa jabatan dan unit layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap wajib WFO, antara lain: Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Camat, Lurah, serta unit layanan kedaruratan, ketenteraman, ketertiban umum, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik langsung lainnya kepada masyarakat.
    • Perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan mengatur penugasan waktu kerja pegawai secara bergantian atau sif.
  • Kewajiban Pimpinan Perangkat Daerah:

    • Memastikan target kinerja individu, unit kerja, dan organisasi tetap tercapai.
    • Melakukan monitoring harian terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN.
    • Menyediakan media komunikasi daring untuk koordinasi dan pelaporan.
    • Melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi bagi pelanggar disiplin kerja.
    • Melakukan sosialisasi, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi surat edaran ini.
  • Pelaksanaan Tugas Selama WFH:

    • Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas tanggung jawab, bersikap responsif, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya daring.
    • Pegawai ASN tetap terikat pada aturan disiplin, wajib melaporkan kehadiran dan kinerja, serta wajib menerima panggilan telepon dari atasan. Jika tidak merespon hingga 3 kali panggilan atau dalam 30 menit, dapat dikenakan sanksi disiplin.
    • Ketentuan waktu pengisian presensi online selama WFH (Jumat) adalah pagi pukul 06.30-08.00 WITA dan sore pukul 16.00-18.00 WITA.
    • Presensi dan pelaporan kinerja dilakukan melalui absensi online masing-masing perangkat daerah, dengan laporan kinerja harian disampaikan maksimal dalam 3 hari kalender.
  • Penghematan Energi:

    • Penggunaan AC diatur pada suhu 24-25°C, dimatikan 30 menit sebelum jam kerja berakhir dan dinyalakan 30 menit setelah jam kerja dimulai, serta dimatikan di ruangan yang tidak digunakan.
    • Lampu hanya dinyalakan di area yang benar-benar digunakan dan memaksimalkan pencahayaan alami.
    • Perangkat elektronik kantor (komputer, printer, dispenser) wajib dimatikan dan dicabut dari stop kontak setelah jam kerja, kecuali perangkat vital yang memerlukan pengawasan khusus.
    • Optimalisasi penggunaan ruang (shared desk system) dan penghematan BBM kendaraan dinas juga ditekankan.
    • Penggunaan air dilakukan secara bijak, memastikan keran tertutup rapat dan melaporkan kebocoran.
  • Sanksi Pelanggaran:

    • Apabila ditemukan pelanggaran terkait penyalahgunaan WFH (tidak bekerja, memanipulasi laporan) atau pemborosan energi, pegawai akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Laporan Kinerja Harian:

    • Terdapat format laporan kinerja harian yang dilampirkan, mencakup waktu, jam kerja efektif, kegiatan pokok, rincian kegiatan, hasil kerja, dan persetujuan atasan.
Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Regulasi

Server Arsip Digital PPID
Dokumen Terverifikasi & Terproteksi Anti-Peretasan
Integritas Naskah Resmi Terenkripsi SSL 256-Bit • PPID Pelaksana Dishub Kukar
SSL 256-Bit Anti-Tamper Shield

Pratinjau Dokumen PDF

Buka Layar Penuh