Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024 Tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2024
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan bahwa Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah / 2024 Masehi ditetapkan minimal 32,5 jam (Tiga Puluh Dua Jam dan Tiga Puluh Menit) per minggu.
Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)
Salinan Resmi Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024
Pratinjau naskah regulasi resmi PPID Pelaksana Dishub Kukar. Jika naskah tidak tampil sempurna di peramban Anda, silakan klik tombol Buka Layar Penuh atau Unduh PDF di atas.
Identitas Regulasi
Kategori
Peraturan / Edaran Bupati
Tahun
-
Tanggal Terbit
08 Maret 2024
Status Hukum
Berlaku Sah
Pemrakarsa
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Akses Data
Terbuka untuk Publik
Layanan Informasi Publik
Dokumen ini dipublikasikan dalam rangka pemenuhan hak atas informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008. Butuh salinan bertanda tangan basah atau informasi lanjutan?