Pengerukan adalah pekerjaan mengubah
bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman
dan lebar yang di kehendaki atau
untuk mengambil material dasar perairan yang di
pergunakan untuk keperluan tertentu.
Reklamasi adalah pekerjaan timbunan
di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/ atau kontur kedalaman
perairan.
DOWNLOAD PDF :
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 52 Tahun 2011