- Angkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
- Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan orang dan / atau barang dengan dipungut bayaran.
- Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dengan Mobil Penumpang Umum atau Mobil Bus Umum dalam wilayah perkotaan dan / atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.
- Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
DOWNLOAD PDF :
PERMENHUB NOMOR PM 117 TAHUN 2018
Diubah dengan
:
Permenhub
No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
DOWNLOAD PDF :
PERMENHUB NOMOR PM 16 TAHUN 2019