Peraturan / Keputusan Menteri Perhubungan Dokumen Resmi & Sah Dilihat 4.205 kali

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

Tanggal Terbit: 18 Desember 2018 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2018
Abstrak / Ringkasan Hukum
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dengan Mobil Penumpang Umum atau Mobil  Bus Umum dalam wilayah perkotaan dan/ atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan...
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi
  1. Angkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
  2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan orang  dan / atau barang dengan dipungut bayaran.
  3. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dengan Mobil Penumpang Umum atau Mobil  Bus Umum dalam wilayah perkotaan dan / atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.
  4. Perusahaan Angkutan Umum  adalah  badan  hukum yang menyediakan jasa  angkutan  orang  dan/ atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

DOWNLOAD PDF :
PERMENHUB NOMOR PM 117 TAHUN 2018

Diubah dengan : Permenhub No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

DOWNLOAD PDF :
PERMENHUB NOMOR PM 16 TAHUN 2019









Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)
Berkas naskah fisik sedang dalam proses digitalisasi arsip PPID Pelaksana Dishub Kukar.