Isi Peraturan :
Ketentuan Umum: Menjelaskan definisi Bandar Udara, Menteri, Direktur Jenderal, dan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Khusus Ibu Kota Nusantara (Kantor UPBU Nusantara).
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Kantor UPBU Nusantara adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Tugasnya adalah melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Fungsinya meliputi penyusunan rencana dan program, pengoperasian fasilitas keselamatan, perawatan dan perbaikan fasilitas, penyusunan sistem manajemen keselamatan, pengamanan pelayanan pengangkutan, pengawasan keamanan dan ketertiban, penyiapan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara, pengembangan usaha jasa kebandarudaraan, pengoperasian fasilitas terminal, koordinasi dengan instansi terkait, pelaksanaan urusan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, ketatausahaan, dan evaluasi pelaporan.
Susunan Organisasi: Organisasi Kantor UPBU Nusantara terdiri atas: Subbagian Tata Usaha, Seksi Keselamatan Bandar Udara, Seksi Keamanan Bandar Udara, Seksi Pelayanan Bandar Udara, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Tata Kerja: Kantor UPBU Nusantara menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien, dan setiap unsur harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian: Kepala merupakan jabatan administrator (eselon III.a), Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas (eselon IV.a), yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Lokasi: Kantor UPBU Nusantara berlokasi di Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Ketentuan Lain-lain: Kepala harus menyusun peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan. Perubahan organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Ketentuan Penutup: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.