PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMINDAHAN KENDARAAN
PENDAHULUAN
- Menimbang:
- Perlunya pengaturan pemindahan kendaraan di jalan untuk meningkatkan pelayanan, keamanan, kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.
- perlunya pembinaan, pengawasan, dan penetapan biaya terhadap pemindahan kendaraan.
- Pembentukan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemindahan Kendaraan.
- Mengingat: Daftar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang relevan, termasuk UU tentang Pemerintahan Daerah, UU tentang Jalan, UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta beberapa Peraturan Pemerintah terkait.
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMINDAHAN KENDARAAN.
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Berisi definisi istilah-istilah kunci yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, antara lain:
- Daerah (Kabupaten Kutai Kartanegara)
- Pemerintah Daerah
- Kepala Daerah (Bupati)
- DPRD
- Dinas (Dinas Perhubungan)
- Kepala Dinas
- Pejabat
- Kas Daerah
- Petugas yang berwenang
- Satu hari
- Persyaratan Teknis
- Laik jalan
- Kendaraan (bermotor dan tidak bermotor)
- Mobil derek (umum)
- Berbagai jenis mobil (bus, penumpang, barang, khusus)
- Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Head Tractor
- Sepeda Motor, Becak Bermotor
- Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB)
- Badan Usaha
- Retribusi Jasa Usaha
- Wajib Retribusi
- Masa Retribusi
- SPORD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah)
- SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)
- SPRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah)
- STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah)
- SKRDKBT (Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan)
- SKRDLB (Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar)
- Penyidikan tindak pidana retribusi daerah.
BAB II: NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2:
- Nama Retribusi: Retribusi Pemindahan Kendaraan di Jalan.
- Tujuan Retribusi: Sebagai pembayaran atas biaya pemindahan, penyimpanan kendaraan, dan penyelenggaraan mobil derek.
Pasal 3:
- Objek Retribusi: Meliputi pemindahan dan penyimpanan kendaraan yang mogok dan/atau mengalami kecelakaan di jalan dalam daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan tempat lain yang ditentukan.
Pasal 4:
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan hukum yang melaksanakan pemindahan dan penyimpanan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
BAB III: GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5:
- Retribusi Pemindahan Kendaraan di Jalan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
BAB IV: CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6:
- Tingkat Penggunaan Jasa Pemindahan Kendaraan: Diukur berdasarkan frekuensi, jarak tempuh, dan jenis kendaraan.
- Tingkat Penggunaan Jasa Penyimpanan Kendaraan: Diukur berdasarkan jenis kendaraan dan lama waktu penyimpanan.
BAB V: PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 7:
- Prinsip Penetapan Tarif: Didasarkan pada kebijakan daerah, mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta disesuaikan dengan komponen biaya operasional dan pengelolaan.
- Sasaran Penetapan Tarif: Bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, setara dengan pengusaha swasta sejenis.
BAB VI: STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8:
- Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis pemindahan, penyimpanan kendaraan, dan penyelenggaraan mobil derek.
- Besaran Biaya Retribusi meliputi:
- Biaya Pendaftaran, pemindahan, penyimpanan, dan penyelenggaraan mobil derek.
- Biaya operasional pemindahan berdasarkan frekuensi, jarak tempuh, dan jenis kendaraan.
- Biaya penyimpanan berdasarkan jenis kendaraan dan lama waktu penyimpanan.
- Besaran biaya retribusi akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB VII: TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 9:
- Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD dengan benar dan lengkap.
- Kepala Instansi Pelaksana Pungutan Retribusi diberikan Biaya Pungutan sebesar 5% dari realisasi penerimaan.
- Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPORD serta pembagian biaya pungutan akan diatur dengan Keputusan Bupati.
BAB VIII: WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10:
- Wilayah pemungutan Retribusi Pemindahan Kendaraan adalah wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
BAB IX: PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 11:
- Berdasarkan SPORD, ditetapkan Retribusi Terutang dengan menerbitkan SKR atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Jika ditemukan data baru yang menambah jumlah retribusi terutang, diterbitkan SKRKB.
- Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKR, dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRKB akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
Pasal 12:
- Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
- Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 13:
- Pembayaran retribusi dilakukan pada Dinas atau tempat lain yang ditunjuk.
- Jika pembayaran dilakukan di tempat lain, hasilnya harus segera disetor ke kas daerah.
BAB X: SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 14:
- Keterlambatan membayar retribusi dikenakan sanksi administrasi 2% setiap bulannya, maksimal selama 24 bulan.
Pasal 15:
- Kendaraan yang tidak diambil dari lokasi penyimpanan milik Pemerintah Daerah lebih dari 6 bulan tanpa pemberitahuan sah, dapat diusulkan untuk penghapusan hak kepemilikan atau dilelang oleh Pengadilan.
- Hasil lelang disetorkan ke Kas Daerah.
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16:
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17:
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Tenggarong pada tanggal 26 Agustus 2013 Bupati Kutai Kartanegara, (Tanda tangan) RITA WIDYASARI
Diundangkan di Tenggarong pada tanggal 27 Agustus 2013 Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, (Tanda tangan) Drs. EDI DAMANSYAH, M. NIP. 19650302199403101
BERITA DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2013 NOMOR 24
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMINDAHAN KENDARAAN
A. PEMINDAHAN KENDARAAN:
- Mobil dengan JBB s/d 3.000 kg:
- Dibawah 5 Kilometer: Rp. 200.000,-
- Diatas 5 Kilometer: ditambah Rp. 15.000,-/Km.
- Mobil dengan JBB 3.001 s/d 7.500 kg:
- Dibawah 5 Kilometer: Rp. 250.000,-
- Diatas 5 Kilometer: ditambah Rp. 20.000,-/km
- Mobil dengan JBB 7.501 ke atas dan Barang-barang lainnya:
- Dibawah 5 Kilometer: Rp. 300.000,-
- Diatas 5 Kilometer: ditambah Rp. 25.000,-/km
B. PENYIMPANAN KENDARAAN (PER HARI):
- Mobil Penumpang: Rp. 25.000,-/hari
- Mobil Bus, Kendaraan Barang, Kereta Penarik dan Kendaraan Khusus: Rp. 40.000,- /hari
- Kereta Gandengan atau Tempelan: Rp. 35.000,- /hari
- Sepeda Motor dan Becak Bermotor: Rp. 15.000,- /hari
- Kendaraan tidak bermotor: Rp. 2.000,- /hari