Peraturan Daerah Kabupaten / Kota Dokumen Resmi & Sah Dilihat 448 kali

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Tanggal Terbit: 01 November 2022 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2022
Pratinjau Dokumen Unduh Berkas PDF
Abstrak / Ringkasan Hukum
Perhitungan besaran tambahan penghasilan setiap bulannya dengan menggunakan perhitungan secara manual dan/atau menggunakan aplikasi
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu untuk dilakukan perubahan;

Perhitungan besaran tambahan penghasilan setiap bulannya dengan menggunakan perhitungan secara manual dan/atau menggunakan aplikasi

Besaran tambahan penghasilan diberikan berdasarkan Kelas Jabatan dengan kriteria beban kerja dan pertimbangan objektif lainnya, dengan komponen penilaian:
  1. 40 % (empat puluh persen) disiplin kerja; dan 
  2. 60 % (enam puluh persen) produktivitas kerja
Sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini, Tata cara pemberian TPP kepada ASN tetap berpedoman kepada Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara.



#tpp #tambahan_penghasilan #tunjangan_kinerja #kukar #kutai_kartanegara
Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Server Arsip Digital PPID Pelaksana Dishub Kukar

Pratinjau Dokumen Naskah Asli (PDF)

Pratinjau naskah regulasi resmi PPID Pelaksana Dishub Kukar. Jika naskah tidak tampil sempurna di peramban Anda, silakan klik tombol Buka Layar Penuh atau Unduh PDF di atas.