- Untuk melaksanakan ketentuan UU No.25 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (3), UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1), Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 sehingga diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.54 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021. Di dalamnya meliputi Ruang lingkup RPJMD, Sistematika RPJMD, Visi dan Misi, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, dan Ketentuan Peralihan.