Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal
24 Desember
2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 :
- Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
- Melakukan percepatan pencapaian
target
vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai
akhir Desember 2021;
- Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan,
- Pengelola Hotel,
PengelolaTempat Wisata, Pengelola
Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan
karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Lihat Selengkapnya,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
DOWNLOAD PDF :
Intruksi. Mendagri No 62 Tahun 2021