Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona
Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara,
Maluku, Dan Papua
.
Mulai Tanggal 3 Agustus 2021 Sampai Dengan 9 Agustus 2021
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Dan Papua .