Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali Terhitung Mulai 24 Agustus 2021 s.d 6 September 2021.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi,
sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh [pesawat udara, bis, kapal laut
dan kereta api] harus :
- Menunjukkan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama]
- Mmenunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara
- Serta Antigen [H-1] untuk moda transportasi mobil
- Pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka [1]
- Dan angka [2] hanya berlaku untuk kedatangan
- Dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang
- Ditetapkan sebagai PPKM Level 4 [empat]
- Sebagaimana dimaksud Diktum KESATU
- Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi.
- Barang lainnya dikecualikan dari ketentuan
- Memiliki kartu vaksin,
DOWNLOAD PDF :
Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021