Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024
Nomenklatur jabatan pelaksana yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercantum dalam Lampiran Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024. Bagi instansi pemerintah yang telah menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana dan kelas jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023, peraturan tersebut masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini. Instansi pemerintah juga wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan