Peraturan Menteri / Setingkat Menteri Dokumen Resmi & Sah Dilihat 538 kali

Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil Yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga

Tanggal Terbit: 13 Mei 2024 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2024
Pratinjau Dokumen Unduh Berkas PDF
Abstrak / Ringkasan Hukum
Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil Yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2024 memberikan penjelasan mengenai perpanjangan batas usia anak pegawai negeri sipil (PNS) yang berhak menerima tunjangan keluarga. Berikut adalah poin-poin penting dari surat edaran tersebut:

Latar Belakang 
Dalam rangka menjamin kelancaran, efektivitas, dan akuntabilitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan pemberian tunjangan keluarga, perlu memperjelas ketentuan persyaratan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga.  

 Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebelumnya telah mengatur batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga.

Maksud dan Tujuan :  
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga, terutama terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga.


Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil Yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga

Server Arsip Digital PPID Pelaksana Dishub Kukar

Pratinjau Dokumen Naskah Asli (PDF)

Pratinjau naskah regulasi resmi PPID Pelaksana Dishub Kukar. Jika naskah tidak tampil sempurna di peramban Anda, silakan klik tombol Buka Layar Penuh atau Unduh PDF di atas.