Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2024 memberikan penjelasan mengenai
perpanjangan batas usia anak pegawai negeri sipil (PNS) yang berhak menerima tunjangan
keluarga. Berikut adalah poin-poin penting dari surat edaran tersebut:
Latar
Belakang
Dalam
rangka menjamin kelancaran, efektivitas, dan akuntabilitas serta mewujudkan
tertib administrasi pelaksanaan pemberian tunjangan keluarga, perlu memperjelas
ketentuan persyaratan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima
tunjangan keluarga.
Surat
Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara sebelumnya telah mengatur batas usia anak PNS yang berhak menerima
tunjangan keluarga.
Maksud
dan Tujuan :
Surat
Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi dalam melaksanakan
pemberian tunjangan keluarga, terutama terkait persyaratan perpanjangan batas
usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga.