Peraturan Menteri / Setingkat Menteri Dokumen Resmi & Sah Dilihat 763 kali

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028

Tanggal Terbit: 10 Juni 2024 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2024
Pratinjau Dokumen Unduh Berkas PDF
Abstrak / Ringkasan Hukum
Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman dan kompleksitas serangan siber secara global, yang dapat berdampak signifikan terhadap sistem informasi, infrastruktur kritis, dan privasi individu di Indonesia. RAN Kamsiber merupakan implementasi dari Strategi Keamanan Siber...
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja yang terstruktur dan terukur untuk mencapai tujuan keamanan siber nasional melalui Rencana Aksi Nasional (RAN). RAN Kamsiber mencakup delapan fokus area strategi yang saling terkait dan komplementer:
  1. Tata Kelola Keamanan Siber: Memperkuat kerangka hukum, kebijakan, dan kelembagaan yang mengatur keamanan siber di Indonesia. Ini mencakup penetapan standar, pedoman, dan prosedur yang jelas untuk pengelolaan risiko siber, penanggulangan insiden siber, dan audit keamanan siber.
  2. Manajemen Risiko Keamanan Siber: Mengembangkan dan menerapkan metodologi manajemen risiko yang komprehensif untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengurangi risiko siber di semua sektor. Hal ini mencakup pembentukan tim tanggap darurat siber (CERT) dan peningkatan kemampuan deteksi dan respons terhadap ancaman siber.
  3. Kesiapsiagaan dan Ketahanan Siber: Meningkatkan kemampuan Indonesia untuk mencegah, mendeteksi, merespons, dan memulihkan diri dari serangan siber. Ini mencakup pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keamanan siber, serta simulasi dan latihan untuk menguji kesiapan sistem dan prosedur.
  4. Penguatan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital: Melindungi infrastruktur informasi vital nasional (seperti sistem energi, transportasi, keuangan, dan komunikasi) dari serangan siber yang dapat mengganggu layanan publik dan stabilitas ekonomi. Ini mencakup penerapan standar keamanan yang ketat, audit keamanan berkala, dan peningkatan kesadaran keamanan siber di antara operator infrastruktur vital.
  5. Kemandirian Kriptografi Nasional: Mengembangkan dan mempromosikan penggunaan teknologi kriptografi buatan dalam negeri untuk melindungi informasi sensitif dan komunikasi pemerintah. Ini mencakup penelitian dan pengembangan teknologi kriptografi baru, serta sertifikasi dan akreditasi produk dan layanan kriptografi.
  6. Peningkatan Kapabilitas, Kapasitas, dan Kualitas Sumber Daya Manusia Keamanan Siber: Meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga ahli keamanan siber di Indonesia melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi. Ini mencakup pengembangan kurikulum keamanan siber di semua tingkatan pendidikan, serta program pelatihan dan sertifikasi bagi profesional keamanan siber.
  7. Kebijakan Keamanan Siber: Mengembangkan kebijakan keamanan siber yang adaptif dan responsif terhadap perubahan teknologi dan ancaman siber. Ini mencakup analisis dan evaluasi kebijakan yang ada, serta penyusunan rekomendasi kebijakan baru untuk meningkatkan keamanan siber nasional.
  8. Kerja Sama Internasional di Bidang Keamanan Siber: Meningkatkan kerja sama dengan negara lain dan organisasi internasional untuk berbagi informasi, praktik terbaik, dan sumber daya dalam mengatasi ancaman siber. Ini mencakup partisipasi aktif dalam forum internasional tentang keamanan siber, serta perjanjian bilateral dan multilateral tentang kerja sama keamanan siber.

 

 

 

Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028

Server Arsip Digital PPID Pelaksana Dishub Kukar

Pratinjau Dokumen Naskah Asli (PDF)

Pratinjau naskah regulasi resmi PPID Pelaksana Dishub Kukar. Jika naskah tidak tampil sempurna di peramban Anda, silakan klik tombol Buka Layar Penuh atau Unduh PDF di atas.