Peraturan Menteri / Setingkat Menteri Dokumen Resmi & Sah Dilihat 141 kali

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa

Regulasi Induk Nasional Pengelolaan Layanan Informasi Publik PPID (Berita Negara RI Tahun 2026 No. 72)

Tanggal Terbit: 19 Januari 2026 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2026
Unduh Berkas PDF
Ringkasan Eksekutif AI
AI Generated

RINGKASAN EKSEKUTIF PERMENDAGRI NO. 2 TAHUN 2026

POKOK PENGATURAN

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pedoman komprehensif pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini merupakan pembaruan fundamental yang mencabut dan menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

KETENTUAN PENTING BAGI PPID PELAKSANA OPD
  • Penguatan kelembagaan dan struktur PPID Pelaksana di lingkungan Perangkat Daerah.
  • Standarisasi klasifikasi informasi publik: Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, Informasi Setiap Saat, dan Informasi yang Dikecualikan.
  • Pedoman pengujian konsekuensi sebelum menetapkan informasi yang dikecualikan.
  • Digitalisasi tata kelola layanan informasi.
  • Batas waktu penyelesaian permohonan informasi publik (SLA) dan mekanisme penanganan keberatan.
Abstrak / Ringkasan Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa merupakan regulasi induk nasional terbaru pengganti Permendagri No. 3 Tahun 2017. Regulasi ini memuat pedoman komprehensif 53 halaman...
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi

Naskah Resmi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026

Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2026 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 72.

 

  • Kedudukan Regulasi: Sesuai ketentuan Pasal 81, Permendagri No. 2 Tahun 2026 ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
  • Ruang Lingkup Pengaturan: Mengatur tata kelola kelembagaan PPID Pelaksana di Organisasi Perangkat Daerah, tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, klasifikasi informasi publik (berkala, serta merta, setiap saat, dan dikecualikan), uji konsekuensi, jangka waktu penyelesaian (SLA), serta digitalisasi tata kelola layanan informasi.
  • Pratinjau Dokumen Naskah Asli: Seluruh 53 halaman salinan naskah resmi dapat dibaca dan diunduh langsung melalui dokumen pratinjau digital di bawah ini.
Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Regulasi

Server Arsip Digital PPID
Dokumen Terverifikasi & Terproteksi Anti-Peretasan
Integritas Naskah Resmi Terenkripsi SSL 256-Bit • PPID Pelaksana Dishub Kukar
SSL 256-Bit Anti-Tamper Shield

Pratinjau Dokumen PDF

Buka Layar Penuh