Naskah Resmi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026
Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2026 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 72.
- Kedudukan Regulasi: Sesuai ketentuan Pasal 81, Permendagri No. 2 Tahun 2026 ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
- Ruang Lingkup Pengaturan: Mengatur tata kelola kelembagaan PPID Pelaksana di Organisasi Perangkat Daerah, tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, klasifikasi informasi publik (berkala, serta merta, setiap saat, dan dikecualikan), uji konsekuensi, jangka waktu penyelesaian (SLA), serta digitalisasi tata kelola layanan informasi.
- Pratinjau Dokumen Naskah Asli: Seluruh 53 halaman salinan naskah resmi dapat dibaca dan diunduh langsung melalui dokumen pratinjau digital di bawah ini.