Detail Dokumen

informasi lengkap mengenai galeri regulasi yang anda pilih

Galeri Regulasi PPID Pelaksana

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Ringkasan
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom .

Dekosentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertical di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati / wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum