Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
.
Dekosentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat, kepada instansi vertical di wilayah tertentu, dan/atau kepada
gubernur dan bupati / wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan
umum