Ringkasan
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
.
Dekosentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat, kepada instansi vertical di wilayah tertentu, dan/atau kepada
gubernur dan bupati / wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan
umum