Peraturan Menteri / Setingkat Menteri Dokumen Resmi & Sah Dilihat 350 kali

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard an Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia

Tanggal Terbit: 15 Mei 2020 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2020
Abstrak / Ringkasan Hukum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard an Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard an Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.

  1. Jasa Konstruksi adalah layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
  2. Penyedia Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Jasa Konstruksi berdasarkan Kontrak.
  3. Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan pengadaan setelah persiapan pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak.



Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)
Berkas naskah fisik sedang dalam proses digitalisasi arsip PPID Pelaksana Dishub Kukar.