Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard an Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.
- Jasa Konstruksi adalah layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
- Penyedia Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Jasa Konstruksi berdasarkan Kontrak.
- Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan pengadaan setelah persiapan pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak.
Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020