Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
- Mengubah Harl Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021,
- Mengubah Harl Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober2021,
- Dan mcnghapus Cuti Bcrsama Harl Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.
DOWNLOAD PDF :
SKB 3 Menteri tentang Perubahan kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021