Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 26 tahun 2021 tentang pembatasan
kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Selama Periode Hari Raya Natal Tahun
2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Oalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) yang berpotensi meningkat
dikarenakan
perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 serta sebagai tindak lanjut lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Raya .Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian
ke luar daerah dan/atau
mudlk selama periode Harl Raya
Natal Tahun 2021 dan Tahun
Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal
24 Desember 2021 sampai dengan 2
Januari 2022.
DOWNLOAD PDF :
SE. Menpan.RB No 26 Tahun 2021