Peraturan Menteri / Setingkat Menteri Dokumen Resmi & Sah Dilihat 453 kali

Surat Edaran Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Tanggal Terbit: 13 Juli 2022 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2022
Pratinjau Dokumen Unduh Berkas PDF
Abstrak / Ringkasan Hukum
Surat Edaran Nomor Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi
  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Men'teri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.







Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Surat Edaran Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Server Arsip Digital PPID Pelaksana Dishub Kukar

Pratinjau Dokumen Naskah Asli (PDF)

Pratinjau naskah regulasi resmi PPID Pelaksana Dishub Kukar. Jika naskah tidak tampil sempurna di peramban Anda, silakan klik tombol Buka Layar Penuh atau Unduh PDF di atas.