Detail Dokumen

informasi lengkap mengenai galeri regulasi yang anda pilih

GALERI FILE DISHUB.KUKARKAB.GO.ID

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Ringkasan
Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/ atau Ruang Kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.Ruang Kegiatan adalah berupa kawasan pemukiman, industri, pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan,...

Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereeta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, dan danau dan/ atau bandar udara.


Ruang Lalu Lintas adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/ atau barang yang berupa Jalan dan Fasilitas pendukung.

Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diberuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah dan/ atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.







DOWNLOAD PDF :
Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan agkutan Jalan