Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereeta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, dan danau dan/ atau bandar udara.
Ruang Lalu Lintas adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/ atau barang yang berupa Jalan dan Fasilitas pendukung.
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diberuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah dan/ atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan agkutan Jalan