PP ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan;
perlindungan dan pengelolaan mutu air; perlindungan dan pengelolaan mutu udara;
perlindungan dan pengelolaan mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan
hidup; pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3; data penjamin untuk
pemulihan fungsi lingkungan hidup; sistem informasi lingkungan hidup; pembinaan
dan pengawasan; dan pengenaan sanksi administratif. Pengawasan dan penegakan
hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan
dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi
penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada
Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium
dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif.
Mencabut :
- PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
- PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
- PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut
- PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
DOWNLOAD PDF :
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup