Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara / Daerah
- Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
- Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
-
Pemanfaatan adalah pendayagunaan
Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian / Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik
Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan
#barang_milik_daerah#barang_milik_negara #peraturan_pemerintah#27_tahun_2018