Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
pemamfaatan wilayah udata, pesawat udara,bandar udara,angkutan udara,navigasi penerbangan,
keselamatan dan keamanan,lingkungan hidup serta penunjang dan fasilitas umum
lainnya.
Pesawat udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat
terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena
reaksi udara terhadap permukaan bumi yang di gunakan untuk penerbangan,
Pesawat Terbang adalah pesawat Udara yang lebih berat dari
udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri
Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara,
bersayap putar yang rotornya di gerakan oleh mesin.
Mengubah :
- PP No. 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
DOWNLOAD PDF :
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021