Kecelakaan
Transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi
yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, korban jiwa, dan /atau kerugian
harta benda.
Investigasi
Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab kecelakaan
transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data
secara sistematis dan objektif agar tidak terjadi kecelakaan transportasi
dengan penyebab yang sama.
Investigator
adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi tertentu untuk
melaksanakan kegiatan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Investigasi
Kecelakaan Transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip :
- Tidak Untuk Mencari Kesalahan [No Blame];
- Tidak Untuk Memberikan Sanksi / Hukuman [No Judicial] Dan
- Tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian [No Liability].
DOWNLOAD PDF :
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Investivigasi Kecelakaan Transportasi