Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan
Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
serta Derivatif Keuangan merupakan landasan hukum penting dalam penataan
ekosistem aset digital di Indonesia.
Diterbitkan sebagai tindak lanjut UU PPSK, PP ini secara
resmi memindahkan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto, derivatif
keuangan, dan aset keuangan digital lainnya dari Bappebti ke OJK dan BI, mulai
10 Januari 2025.
Langkah ini bertujuan memperkuat sektor keuangan,
meningkatkan pelindungan konsumen, mendorong inovasi, serta menciptakan
regulasi yang setara. PP ini mengatur peralihan tugas secara rinci, termasuk
pembentukan tim transisi, pengalihan dokumen dan data, penggunaan
infrastruktur, serta koordinasi antar lembaga.
Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan pengawasan yang
lebih ketat di bawah OJK dan BI, diharapkan sektor aset digital di Indonesia
dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi positif
bagi perekonomian nasional.