Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan
oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.