Peraturan Pemerintah Dokumen Resmi & Sah Dilihat 712 kali

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Tanggal Terbit: 30 April 2025 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2025
Unduh Berkas PDF
Abstrak / Ringkasan Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi

Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Tujuan:

  • Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah.
  • Mempercepat pelaksanaan pengadaan untuk optimalisasi anggaran.
  • Mengatur pengadaan barang/jasa di tingkat desa.

Poin-Poin Utama:

  • Definisi yang Diperbarui: Memberikan definisi rinci dari berbagai istilah dalam pengadaan.
  • Ruang Lingkup: Mengatur pengadaan yang didanai oleh APBN/APBD/APB Desa.
  • Kebijakan Pengadaan: Menekankan transparansi, kompetisi, penggunaan teknologi, dan dukungan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Etika Pengadaan: Menetapkan standar perilaku yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat.
  • Kewenangan Pengguna Anggaran (PA): Menjelaskan tugas dan wewenang PA dalam proses pengadaan.
  • Metode Pemilihan Penyedia: Menjabarkan berbagai metode pemilihan penyedia, termasuk e-purchasing, pengadaan langsung, dan tender.
  • Preferensi Harga: Memberikan preferensi harga untuk produk dalam negeri dan UMKM.
  • Pengadaan Berkelanjutan: Memasukkan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan institusional.
  • Pengadaan di Desa: Mengatur pengadaan yang dilakukan di tingkat desa dengan prioritas pada pemberdayaan masyarakat desa dan penggunaan material lokal.
  • Sanksi: Menetapkan sanksi bagi pelanggaran ketentuan.
  • Ketentuan Peralihan: Mengatur kelanjutan proses pengadaan yang sudah berjalan sebelum Perpres ini berlaku.

Perubahan Utama dari Perpres Sebelumnya:

  • Lebih menekankan pada penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM.
  • Memperjelas definisi dan proses pengadaan.
  • Menambahkan ketentuan terkait pengadaan berkelanjutan dan pengadaan di tingkat desa.

Implikasi:

  • Diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan pemerintah.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional melalui penggunaan produk dalam negeri.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan.
  • Mendukung pembangunan di tingkat desa melalui pengadaan yang tepat sasaran.
Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Regulasi

Server Arsip Digital PPID
Dokumen Terverifikasi & Terproteksi Anti-Peretasan
Integritas Naskah Resmi Terenkripsi SSL 256-Bit • PPID Pelaksana Dishub Kukar
SSL 256-Bit Anti-Tamper Shield

Pratinjau Dokumen PDF

Buka Layar Penuh