Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Tujuan:
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah.
- Mempercepat pelaksanaan pengadaan untuk optimalisasi anggaran.
- Mengatur pengadaan barang/jasa di tingkat desa.
Poin-Poin Utama:
- Definisi yang Diperbarui: Memberikan definisi rinci dari berbagai istilah dalam pengadaan.
- Ruang Lingkup: Mengatur pengadaan yang didanai oleh APBN/APBD/APB Desa.
- Kebijakan Pengadaan: Menekankan transparansi, kompetisi, penggunaan teknologi, dan dukungan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Etika Pengadaan: Menetapkan standar perilaku yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat.
- Kewenangan Pengguna Anggaran (PA): Menjelaskan tugas dan wewenang PA dalam proses pengadaan.
- Metode Pemilihan Penyedia: Menjabarkan berbagai metode pemilihan penyedia, termasuk e-purchasing, pengadaan langsung, dan tender.
- Preferensi Harga: Memberikan preferensi harga untuk produk dalam negeri dan UMKM.
- Pengadaan Berkelanjutan: Memasukkan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan institusional.
- Pengadaan di Desa: Mengatur pengadaan yang dilakukan di tingkat desa dengan prioritas pada pemberdayaan masyarakat desa dan penggunaan material lokal.
- Sanksi: Menetapkan sanksi bagi pelanggaran ketentuan.
- Ketentuan Peralihan: Mengatur kelanjutan proses pengadaan yang sudah berjalan sebelum Perpres ini berlaku.
Perubahan Utama dari Perpres Sebelumnya:
- Lebih menekankan pada penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM.
- Memperjelas definisi dan proses pengadaan.
- Menambahkan ketentuan terkait pengadaan berkelanjutan dan pengadaan di tingkat desa.
Implikasi:
- Diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan pemerintah.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional melalui penggunaan produk dalam negeri.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan.
- Mendukung pembangunan di tingkat desa melalui pengadaan yang tepat sasaran.