Peraturan Pemerintah Dokumen Resmi & Sah Dilihat 661 kali

Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Tanggal Terbit: 20 Januari 2025 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2025
Pratinjau Dokumen Unduh Berkas PDF
Abstrak / Ringkasan Hukum
Perpres ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat peran BPKP dalam mengawasi keuangan negara dan pembangunan. Penambahan posisi Wakil Kepala dan penataan struktur organisasi BPKP diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi BPKP. Fokus pada pengawasan intern dan akuntabilitas...
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi
Perpres No. 2 Tahun 2025: Penguatan BPKP dalam Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nasional   Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2025, sebuah revisi krusial terhadap Perpres Nomor 192 Tahun 2014, menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah Indonesia memperkuat pengawasan keuangan dan pembangunan. Perpres ini bukan sekadar amandemen rutin, melainkan sebuah penataan ulang kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghadapi tantangan kompleks tata kelola pemerintahan.        

Latar Belakang dan Tujuan Strategis: Perubahan ini didorong oleh kesadaran akan perlunya peningkatan kapasitas BPKP, selaras dengan dinamika perubahan regulasi dan organisasi di instansi pemerintah. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem pengawasan intern yang lebih kuat dan efektif, demi mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang optimal.  

Struktur Organisasi yang Lebih Responsif: Perpres No. 2 Tahun 2025 merombak struktur organisasi BPKP. Penambahan posisi Wakil Kepala merupakan langkah strategis untuk meringankan beban tugas Kepala BPKP dan memastikan kelancaran operasional. Selain itu, struktur deputi ditata ulang untuk memperjelas fokus pengawasan pada berbagai bidang, seperti perekonomian, infrastruktur, politik, keamanan, hukum, dan pemberdayaan masyarakat.

Fokus pada Pengawasan Intern dan Akuntabilitas: UU ini mengamanatkan BPKP untuk meningkatkan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral. BPKP diberi mandat untuk mengkaji, merumuskan, dan menyusun kebijakan teknis pengawasan, serta melakukan analisis, evaluasi, dan pengolahan hasil pengawasan. Perpres ini juga menekankan pentingnya pembinaan kapabilitas pengawasan intern di instansi pemerintah pusat.

Kewenangan Deputi yang Terukur: Perpres No. 2 Tahun 2025 mendefinisikan secara rinci tugas dan fungsi masing-masing Deputi di BPKP. Setiap Deputi bertanggung jawab untuk membantu Kepala BPKP dalam pelaksanaan pengawasan intern pada bidangnya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan spesialisasi pengawasan.

Proses Pengangkatan dan Jabatan: Perpres ini menegaskan bahwa Kepala dan Wakil Kepala BPKP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kepala BPKP diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri, sementara Wakil Kepala setingkat wakil menteri. Masa tugas Kepala BPKP dibatasi selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya.

 

 

 

Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Server Arsip Digital PPID Pelaksana Dishub Kukar

Pratinjau Dokumen Naskah Asli (PDF)

Pratinjau naskah regulasi resmi PPID Pelaksana Dishub Kukar. Jika naskah tidak tampil sempurna di peramban Anda, silakan klik tombol Buka Layar Penuh atau Unduh PDF di atas.