Perpres No.
2 Tahun 2025: Penguatan BPKP dalam Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nasional
Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2025, sebuah revisi krusial terhadap Perpres
Nomor 192 Tahun 2014, menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah
Indonesia memperkuat pengawasan keuangan dan pembangunan. Perpres ini bukan
sekadar amandemen rutin, melainkan sebuah penataan ulang kelembagaan untuk
meningkatkan efektivitas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam
menghadapi tantangan kompleks tata kelola pemerintahan.
Latar
Belakang dan Tujuan Strategis:
Perubahan ini
didorong oleh kesadaran akan perlunya peningkatan kapasitas BPKP, selaras
dengan dinamika perubahan regulasi dan organisasi di instansi pemerintah.
Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem pengawasan intern yang lebih kuat dan
efektif, demi mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang optimal.
Struktur
Organisasi yang Lebih Responsif:
Perpres No. 2
Tahun 2025 merombak struktur organisasi BPKP. Penambahan posisi Wakil Kepala
merupakan langkah strategis untuk meringankan beban tugas Kepala BPKP dan
memastikan kelancaran operasional. Selain itu, struktur deputi ditata ulang
untuk memperjelas fokus pengawasan pada berbagai bidang, seperti perekonomian,
infrastruktur, politik, keamanan, hukum, dan pemberdayaan masyarakat.
Fokus pada
Pengawasan Intern dan Akuntabilitas:
UU ini
mengamanatkan BPKP untuk meningkatkan pengawasan intern terhadap akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral. BPKP diberi mandat untuk mengkaji,
merumuskan, dan menyusun kebijakan teknis pengawasan, serta melakukan analisis,
evaluasi, dan pengolahan hasil pengawasan. Perpres ini juga menekankan
pentingnya pembinaan kapabilitas pengawasan intern di instansi pemerintah
pusat.
Kewenangan
Deputi yang Terukur:
Perpres No. 2
Tahun 2025 mendefinisikan secara rinci tugas dan fungsi masing-masing Deputi di
BPKP. Setiap Deputi bertanggung jawab untuk membantu Kepala BPKP dalam
pelaksanaan pengawasan intern pada bidangnya masing-masing. Hal ini bertujuan
untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan spesialisasi
pengawasan.
Proses
Pengangkatan dan Jabatan:
Perpres ini
menegaskan bahwa Kepala dan Wakil Kepala BPKP diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. Kepala BPKP diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri,
sementara Wakil Kepala setingkat wakil menteri. Masa tugas Kepala BPKP dibatasi
selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya.