Cipta
Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan
proyek strategis nasional.
Mencabut :
- UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan [Hinderordonnantie].